Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dan membuat patung bernyawa
Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan a
danya ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras.
Selain itu
juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju
kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan
gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar
tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala.
Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga
sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti,
gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.
Dan
hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini menunjukkan bahwa
perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,
bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ
القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang
yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di
hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian
buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ
المصوِّرونَ
“orang
yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits
Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي
، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah
‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang
mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman
atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits
‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت سهوة
لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم تلون وجهه، وقال: “يا
عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه
فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah
dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah
Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras
adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku
memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dan hadits
Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن
ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa
yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk
meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa
melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits
lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ
صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua
tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan
diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Semua
hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak.
Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan
semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma.
Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu
Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar
yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang
kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan
ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه
وسلم
0 comments:
Post a Comment